Senin, 10 November 2014

Lanjutan dari Koperasi Teko Sumodirwirjo






Koperasi adalah organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi terbatas yang secara sukarela menyatukan dirinya dalam koperasi sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi anggota.



Visi
  
  • Membangun dan mengembangkan potensi  kemampuan ekonomi anggotanya
  • Meningkatkan kesejahteraan anggotanya
  • Berusaha untuk mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Menjadikan koperasi sebagai wadah usaha bersama
Misi
  • Untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
  • Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggotanya.
  • Melakukan pengembangan usaha anggota melalaui pembinaan kewirausahaan
  • Membantu permodalan untuk kamandirian usaha anggota
  • Memberikan pelatihan kewirausahaan

Menurut UU No 25 tahun1992 pasal 3 tentang koperasi Indonesia, tujuannya untuk majukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandan potensiskan Pancasila dan UUD 1945.


BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI





TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing bagian adalah sebagai berikut :

1. Pengurus
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992 adalah :
(1)   Pengurus bertugas:
- Mengelola koperasi dan usahanya.
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2)   Pengurus berwenang:
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
2. Pelindung/penasehat, tugasnya adalah :


  1. Memberikan arahan kepada pengurus koperasi untuk menjalankan koperasi sesuai dengan AD/ART.
  2. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk  kepentingan dan kemajuan Koperasi.
  3. Dapat menghadiri rapat anggota, rapat gabungan dan rapat pengurus.
3. Pengawas, tugasnya adalah :
  • Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
  • Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
  • Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
  • Menerima pengaduan, saran anggota baik secara perorangan maupun kelompok.
  • Menyelesaikan masalah-masalah yang bersifat prinsipil dan dapat merugikan nama baik koperasi.
  • Memberikan sanksi-sanksi atau peringatan yang sifatnya lisan maupun tertulis pada para pengelola koperasi.
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992 adalah :
(1)   Pengawas bertugas :
  -  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
  -  Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2)   Pengawas berwenang :
  -  Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  -  Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3)   Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4. Ketua, tugasnya adalah :
   a.   Menyusun rencana kerja Teko Sumodiwirjo setiap tahun
   b.   Mengeluarkan surat keputusan pengangkatan pengurus dan pengawas untuk tiap periode
   c.    Mengeluarkan surat keputusan manajer dan karyawan koperasi
   d.   Mengadakan pengorganisasian yang baik terhadap koperasi
   e.   Mengevaluasi kegiatan-kegiatan koperasi dari aspek organisasi, usaha dan keuangan
   f.    Mengadakan koordinasi antara pengurus dan pelaksana harian
   g.   Membuat laporan dan mengirim kepada yang berwenang.
5. Sekretaris, tugasnya adalah :
  a.   Menyelenggarakan penata usahaan surat menyurat, baik surat masuk maupun surat keluar 
  b.   Menyusun laporan tentang kehidupan koperasi yang akan disampaikan pada kantor departemen koperasi dan instansi lain
  c.   Menyusun prosedur dan tata kerja simpan pinjam, niaga barang dan pembagian dana subsidi
  d.  Melaporkan seluruh kegiatan kepada ketua.
6. Bendahara, tugas dan wewenangnya adalah :
   a.   Melaporkan seluruh kegiatan keuangan kepada ketua.
   b.   Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
   c.   Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
   d.   Menyusun anggaran setiap bulan.
   e.    Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
   f.    Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
   g.   Menyusun laporan keuangan.
   h.  Mengendalikan anggaran.
   i.    Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
   j.    Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
7. Seksi Usaha, tugasnya adalah :
   Mengkordinir dan mengembangkan kegiatan usaha koperasi.
8. Anggota
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU No.25 Tahun 1992 adalah :
(1)   Setiap anggota mempunyai kewajiban:
- mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
- berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
- mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)   Setiap anggota mempunyai hak:
- menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
- memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
- meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
- memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
- mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.


Sejarah Koperasi

Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (KPRI) IPB “Teko Sumodiwirjo” pada mulanya adalah sebuah perkumpulan dosen dan pegawai di Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian, IPB. Atas kuasa rapat pembentukan pada tanggal 29 April 1975  memiliki tujuan untuk mengayomi dan meringankan beban kebutuhan ekonomi anggotanya. Maka dengan ini menyatakan mendirikan perkumpulan Koperasi. Seiring dengan berkembangnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi, pada tanggal 10 Mei 1976, perkumpulan tersebut didaftarkan ke Departemen Koperasi RI wilayah Jawa Barat menjadi lembaga yang sah dan berbadan hukum dengan nomor  6446/BH/DK-10/3. Adapun orang-orang yang menandatangani akta pendiriannya  yaitu  Ir. Said Rusli,          Ir. Komar Sumantadinata, Ir. Engkus Kusumah,    Ir. Bunasor Sanim, dan Nyi Halimah W. Kadarsan, MA.Econ. Dengan kesepakatan bersama koperasi diberi nama “Teko Sumodiwirjo” yang diambil dari nama seorang guru besar Ilmu Ekonomi Pertanian yang ahli dalam bidang koperasi yaitu Prof. Teko Sumodiwirjo.
Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (KPRI) IPB “Teko Sumodiwirjo” mulanya berada di Jl. Raya Pajajaran Kampus IPB Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur( Beberapa tahun kebelakang ) Sekarang berada di Jl. Tanjung Kampus IPB Darmaga.
Dalam perjalannya koperasi telah mengalami beberapa kali penggantian nama yaitu dari Koperasi Pegawai Negeri (KOPEG), kemudian berganti nama menjadi Koperasi Pegawai Negeri (KPN), kemudian berganti nama lagi menjadi Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (KPRI). Nama Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (KPRI) masih digunakan hingga saat ini.
Dengan berkembangannya usaha koperasi maka diperlukan pembaruan dan penambahan dalam  Anggaran Dasarnya melalui Departemen Koperasi Dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Jawa Barat. Pada tanggal 9 Desember 1996,  Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (KPRI) IPB “Teko Sumodiwirjo” dapat pengesahan  Akta Perubahannya dengan nomor 6646/BH/PAD/KWK 10/XII- 1996. Adapun orang-orang yang menandatangani akta perubahan yaitu Ir. H. Umar A.S. Tuanaya, MS, Ir. H. Djohan Basmi,MS, drh.R.Ipin.R .Manggung, MS, Dr. Ir. Hj. Ratna Winandi ASB, MS, dan Madsari,SE,MM.
Pada  setiap tahunnya yang menjadi anggota semakin banyak sehingga perlu mengakomodasikan pelayanan yang lebih efisien dan merata kepada anggota di lingkungan IPB yang tugasnya menyebar, maka   dibentuklah komisariat yang menyebar pada lembaga fakultas  dan lembaga-lembaga lainnya.struktur organisasi dengan desentralisasi pelayanan pada tingkat  komisariat ( perumusan program pengurus periode 1986-1990 ) dengan jumlah komisariat 11 ( SOSEK, FAPERIKAN, FAPET, FATETA,, BUDI DAYA, PERTANIAN, INSTALASI, PERPUSTAKAAN, GMSK, TU.FAPERTA, FKH, DAN LPPM )
Kepengurusan periode 1989-1991 jumlah anggota 445 orang tersebar di 11 komisariat.
Penasihat/ Pelindung    : Rektor IPB
Ketua                           : Drs.Subijo Bratamihardja
Wakil Ketua                 : Ir. Djohan Basmi, MS
Sekretaris                     : drh.R.Ipin.R .Manggung, MS
Bendahara                   : Mariyan Poedjo Semedi
Koordinator Seksi Usaha: Drs. Djamiruddin A.S
Badan Pemeriksa       
Ketua                           : Prof.Dr.Ir. Kuntjoro
Anggota                       : Prof.Dr.Ir.Sarsidi Sastrosoemarjo
                                      Dr.Ir.Sutomo Brodjosaputro,MA
Kepengurusan  periode 1992-1997 dengan jumlah anggota 1384 orang tersebar di 19 komisariat ( BAUK, BAAK, UPT PERPUSTAKAAN, LPM, FPS,UPT KOMPOTER, LP, TU FAPERTA, SOSEK, BDP, ILMU TANAH, HPT,GMSK, FKH,FAPERIKAN,FAPET,FAMIPA DAN FAHUTAN ):
Penasihat/ Pelindung    : Rektor IPB
Ketua                           : Ir. Umar A.S. Tuanaya,MS
Wakil Ketua                 : Ir. Djohan Basmi,MS
Sekretaris                     : drh.R.Ipin.R .Manggung, MS
Bendahara                   : Ir. Ratna Winandi ASB, MS
Seksi Simpan Pinjam   : Madsari,SE
Koordinator sie Usaha : Ir. Abu Naim Assik,MS
Seksi Asrama               : Marimin
Badan Pemeriksa        
Ketua                           : Prof.Dr.Ir. Kuntjoro
Anggota                       : Prof.Dr.Ir.Sarsidi Sastrosoemarjo
                                      Dr.Ir.H. Bunasor Sanim,MSc
                                      Dr.H. Sunarya Prawiradisastra,MSc
Pembantu Umum         : Ir. E. Kusumah, MS
                                      Dr.Ir. Otto A.S. Brotosunarjo
Kepengurusan  periode 1998-2002 dengan jumlah anggota 1587 orang tersebar di 19 komisariat
Badan Penasihat/ Pelindung                             : Rektor IPB
Ketua                                                               : Prof.Dr.Ir. H. Kuntjoro
Sekretaris bidang organisasi                             : drh.R.Ipin.R .Manggung, MS
Sekretaris bidang pengembangan dan kerjasama  : Ir. Ade Iskandar
Bendahara                                                       : Ir. Ratna Winandi ASB, MS
Seksi Simpan pinjam                                       : Madsari,SE
Seksi  Usaha                                                    : Ir. H.U.M. Wahjudin,MS
Badan Pemeriksa        
Ketua                                                               : Dr.H. Sunarya Prawiradisastra,MSc
Anggota                                                           : Dr.Ir.H. Bunasor Sanim,MSc
                                                                          Prof.Dr.Ir.Sarsidi Sastrosoemarjo
              Ir. Umar A.S. Tuanaya,MS
  
 Kepengurusan  periode 2003-2008 dengan jumlah anggota 1476 orang tersebar di 19 komisariat
Badan Penasihat/ Pelindung     : Rektor IPB
Ketua                                       : Prof.Dr.Ir.H. Kuntjoro
Sekretaris                                 : drh.R.Ipin.R .Manggung, MS
Bendahara                               : Ir. Hj. Ratna Winandi ASB, MS
Seksi Simpan Pinjam               : Madsari,SE
Seksi  Usaha                            : Dr.Ir. H.U.M. Wahjudin,MS
Badan Pemeriksa        
Ketua                                       : Dr.drh.H. Sunarya Prawiradisastra,MSc
Anggota                                   : Prof.Dr.Ir.H. Bunasor Sanim,MSc
                                                  Prof.Dr.Ir.Surdiding Ruhendi,MSc
Kepengurusan  periode 2009-2014 dengan jumlah anggota 1599 orang tersebar di 20 komisariat                        ( BAUK, BAAK, UPT PERPUSTAKAAN, LPM, FPS,UPT KOMPUTER, BIOTROP, TU FAPERTA, FEM, AGH, ILMU TANAH, HPT,FEMA, LANSKAP, FKH,FPIK,FAPET,FATETA,FMIPA dan  FAHUTAN ):
Penasihat/ Pelindung    : Rektor IPB
Ketua                           : Dr.Ir. Hj. Ratna Winandi ASB, MS
Sekretaris                     : drh.R.Ipin.R .Manggung, MS.MMPd
Bendahara                   : Madsari,SE,MM
Seksi  Usaha                : drh.R.P.Agus Lelana,MSc
Pengawas        
Ketua                           : Prof.Dr.Ir.Surdiding Ruhendi,MSc
Anggota                       : Dr.D. Iwan Riswandi,SE,MSi
                                      Marjono,SE,MM
Kepengurusan  periode 2014-2019 dengan jumlah anggota 1599 orang tersebar di 23 komisariat                        ( BAUK/REKTORAT, BAAK/AJMP, UPT PERPUSTAKAAN, LPM, SEAFAST,PSP3,UF, FPS,UPT KOMPUTER, BIOTROP, TU FAPERTA, FEM, AGH, ILMU TANAH, HPT,FEMA, LANSKAP, FKH,FPIK,FAPET, FATETA, FMIPA dan  FAHUTAN ):
Penasihat/ Pelindung    : Rektor IPB
Ketua                           : Dr.Ir. H. Ma’mun Sarma, MS,MEc
Sekretaris                     : Setyo Pratomo,SE,MM
Bendahara                   : Madsari,SE,MM
Seksi  Usaha                : Dr.Ir. Dwi Guntoro
                                      Para Komisariat
Seksi  Umum               : Ersan, AMd
Pengawas        
Ketua                           : Dr.Ir. Hj. Ratna Winandi ASB, MS
Anggota                       : Prof.Dr.Ir.Surdiding Ruhendi,MSc
                                      Marjono,SE,MM
                         
Kegiatan Usaha Koperasi

Kegiatan usaha merupakan roda penggerak kemajuan koperasi pada umumnya. Kegiatan usaha koperasi dilakukan secara profesional yaitu dengan melakukan pengajuan proposal bisnis, sebelum melakukan kegiatan usaha yang diajukan kepada pengurus koperasi. Kegiatan usaha yang dilakukan koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Simpan Pinjam
Kegiatan simpan pinjam merupakan kegiatan usaha yang paling utama dalam koperasi. Kegiatan usaha ini ada sejak pertama kali koperasi didirikan, karena tujuan pembentukan koperasi adalah untuk memberikan kesempatan kepada anggotanya agar dapat memperoleh pinjaman secara mudah dengan pengembalian yang ringan. Simpan pinjam ini koperasi bekerjasama dengan Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE), Bank Yudha Bakti (BYB), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRISy)
2.      Kredit Motor
Kegiatan usaha kredit motor sudah cukup lama diadakan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu meringankan para anggota koperasi yang belum memiliki kendaraan berupa motor. Dalam kegiatan usaha ini koperasi berkerja sama dengan PT. Murni Motor yang merupakan salah satu distributor motor di Kota Bogor.
3.      Kredit Kacamata
Kredit kacamata adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi secara berkesinambungan. Kegiatan usaha ini bertujuan membantu meringankan dana dan memudahkan para anggota koperasi untuk memeriksakan mata, mengganti frame kacamata, dan mengganti kacamata.
4.      Alat Kesehatan
Kegiatan usaha ini bertujuan untuk membantu meringankan para anggota koperasi yang ingin membeli alat kesehatan dalam berbagai jenis dan kegunaan alat kesehatan tersebut.
5.      Kredit Alat Rumah Tangga
 Kegiatan usaha ini bertujuan untuk membantu para anggota koperasi yang ingin membeli alat -alat rumah tangga berkualitas tinggi
6.      Photocopy
Kegiatan usaha ini dilakukan di lingkungan kampus khususnya IPB yang dapat memberikan keuntungan yang cukup besar. Usaha photocopy dapat dikatakan menguntungkan karena jumlah kebutuhan mahasiswa akan photocopy bahan-bahan kuliah yang semakin besar /banyak, serta kebutuhan administrasi dosen dan pegawai setiap saat.
7.      Travel
Dalam kegiatan usaha ini koperasi melakukan kerjasama dengan PT. Tridharma Agri Mulia. Produk jasa yang dijual oleh travel yaitu menjual tiket pesawat terbang domestik dan luar negeri.
8.      Warung
Koperasi menjual makanan ringan, menjual minuman dan barang-barang kebutuhan kecil lainnya.
9.      Kredit rumah
Kredit rumah merupakan salah satu awal kegiatan usaha yang diadakan oleh koperasi selain kegiatan usaha simpan pinjam. Kredit rumah ini diperuntukan bagi anggota yang membutuhkan tempat tinggal yang layak dan murah. Kegiatan usaha kredit rumah bekerjasama dengan developer . Dalam kegiatan usaha ini koperasi menyediakan kredit rumah dengan  PT. Gading Sari Mas ( Perumahan IPB Baranang Siang IV daerah Kodya Bogor ), PT. Baswara Widya Karsa ( Perumahan Alam Sinarsari daerah Darmaga, Kabupaten Bogor ) dan  PT. Caraka Karya Mandiri ( Perumahan Taman Dramaga Permai 2 dan 3 daerah Cihideung Darmaga, Kabupaten Bogor ). Disini koperasi bekerja sebagai pemasaran.
10.  Usaha penginapan
Usaha pemondokan/penginapan/asrama  mahasiswa bekerjasama IPB  dengan mengoperasikan gedung Silva Lestari dan Wisma Pinus di darmaga
11.  Mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Fungsi Rapat Anggota adalah :
a.       Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b.      Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
c.       Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
d.      Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
e.       Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
f.       Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
g.       Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.



Kelas/Semester : 2EB10/PTA 2014-2015
NPM dan Nama Anggota Kelompok :
- 22213306   Dewi Yuliaty
- 26213623   Nur Oktafiyani
- 27213649   Rifa Purnamatiasari