Koperasi adalah
organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang yang pada umumnya memiliki
kemampuan ekonomi terbatas yang secara sukarela menyatukan dirinya dalam
koperasi sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi anggota.
Visi
- Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggotanya
- Meningkatkan kesejahteraan anggotanya
- Berusaha untuk mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Menjadikan koperasi sebagai wadah usaha bersama
Misi
- Untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
- Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggotanya.
- Melakukan pengembangan usaha anggota melalaui pembinaan kewirausahaan
- Membantu permodalan untuk kamandirian usaha anggota
- Memberikan pelatihan kewirausahaan
Menurut UU No 25 tahun1992 pasal 3 tentang koperasi
Indonesia, tujuannya untuk majukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandan potensiskan
Pancasila dan UUD 1945.
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing bagian adalah
sebagai berikut :
1. Pengurus
Berdasarkan
ketentuan Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992 adalah :
(1) Pengurus bertugas:
- Mengelola koperasi dan usahanya.
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
- Mengelola koperasi dan usahanya.
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang:
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
- Memberikan arahan kepada pengurus koperasi untuk menjalankan koperasi sesuai dengan AD/ART.
- Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi.
- Dapat menghadiri rapat anggota, rapat gabungan dan rapat pengurus.
3. Pengawas,
tugasnya adalah
:
- Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
- Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
- Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
- Menerima pengaduan, saran anggota baik secara perorangan maupun kelompok.
- Menyelesaikan masalah-masalah yang bersifat prinsipil dan dapat merugikan nama baik koperasi.
- Memberikan sanksi-sanksi atau peringatan yang sifatnya lisan maupun tertulis pada para pengelola koperasi.
Pengawas sebagai
salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota
Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39
UU No.25 Tahun 1992 adalah :
(1)
Pengawas
bertugas :
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2)
Pengawas
berwenang :
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3)
Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4. Ketua,
tugasnya adalah :
a. Menyusun rencana kerja Teko
Sumodiwirjo setiap tahun
b. Mengeluarkan surat keputusan
pengangkatan pengurus dan pengawas untuk tiap periode
c. Mengeluarkan surat keputusan
manajer dan karyawan koperasi
d. Mengadakan pengorganisasian yang
baik terhadap koperasi
e. Mengevaluasi kegiatan-kegiatan
koperasi dari aspek organisasi, usaha dan keuangan
f. Mengadakan koordinasi antara
pengurus dan pelaksana harian
g. Membuat laporan dan mengirim
kepada yang berwenang.
5. Sekretaris, tugasnya adalah :
a. Menyelenggarakan penata usahaan
surat menyurat, baik surat masuk maupun surat keluar
b. Menyusun laporan tentang
kehidupan koperasi yang akan disampaikan pada kantor departemen koperasi dan
instansi lain
c. Menyusun prosedur dan tata kerja
simpan pinjam, niaga barang dan pembagian dana subsidi
d. Melaporkan seluruh kegiatan
kepada ketua.
6. Bendahara, tugas dan wewenangnya adalah :
a. Melaporkan seluruh kegiatan keuangan kepada ketua.
b. Bertanggung jawab
masalah keuangan koperasi.
c. Mengatur jalannya
pembukuan keuangan.
d. Menyusun anggaran
setiap bulan.
e. Mengawasi penerimaan
dan pengeluaran uang.
f. Menyusun rencana
anggaran dan pendapatan koperasi.
g. Menyusun laporan
keuangan.
h. Mengendalikan anggaran.
i. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan
usaha.
j. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang
berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
7. Seksi Usaha, tugasnya adalah :
Mengkordinir dan
mengembangkan kegiatan usaha koperasi.
8. Anggota
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU No.25 Tahun 1992 adalah :
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban:
- mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
- berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
- mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak:
- menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
- memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
- meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
- memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
- mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Kelas/Semester : 2EB10/PTA 2014-2015
NPM dan Nama Anggota Kelompok :
- 22213306 Dewi Yuliaty
- 26213623 Nur Oktafiyani
- 27213649 Rifa Purnamatiasari
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU No.25 Tahun 1992 adalah :
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban:
- mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
- berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
- mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak:
- menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
- memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
- meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
- memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
- mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Sejarah Koperasi
Koperasi
Pegawai Negeri Republik Indonesia (KPRI) IPB “Teko Sumodiwirjo” pada mulanya
adalah sebuah perkumpulan dosen dan pegawai di Jurusan Sosial Ekonomi
Pertanian, Fakultas Pertanian, IPB. Atas
kuasa rapat pembentukan pada tanggal 29 April 1975 memiliki tujuan untuk mengayomi dan
meringankan beban kebutuhan ekonomi anggotanya. Maka dengan ini menyatakan
mendirikan perkumpulan Koperasi. Seiring dengan berkembangnya kegiatan usaha
yang dilakukan oleh koperasi, pada tanggal 10 Mei 1976, perkumpulan tersebut
didaftarkan ke Departemen Koperasi RI wilayah Jawa Barat menjadi lembaga yang
sah dan berbadan hukum dengan nomor 6446/BH/DK-10/3.
Adapun orang-orang yang menandatangani akta pendiriannya yaitu Ir. Said Rusli, Ir. Komar Sumantadinata, Ir. Engkus
Kusumah, Ir. Bunasor Sanim, dan Nyi Halimah W.
Kadarsan, MA.Econ. Dengan kesepakatan bersama koperasi diberi nama “Teko
Sumodiwirjo” yang diambil dari nama seorang guru besar Ilmu Ekonomi Pertanian
yang ahli dalam bidang koperasi yaitu Prof. Teko Sumodiwirjo.
Koperasi
Pegawai Negeri Republik Indonesia (KPRI) IPB “Teko Sumodiwirjo” mulanya berada di Jl. Raya Pajajaran Kampus IPB
Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur( Beberapa tahun kebelakang ) Sekarang
berada di Jl. Tanjung Kampus IPB Darmaga.
Dalam
perjalannya koperasi telah mengalami beberapa kali penggantian nama yaitu dari
Koperasi Pegawai Negeri (KOPEG), kemudian berganti nama menjadi Koperasi
Pegawai Negeri (KPN), kemudian berganti nama lagi menjadi Koperasi Pegawai
Negeri Republik Indonesia (KPRI). Nama Koperasi Pegawai Negeri Republik
Indonesia (KPRI) masih digunakan hingga saat ini.
Dengan berkembangannya usaha koperasi maka diperlukan pembaruan
dan penambahan dalam Anggaran Dasarnya melalui
Departemen Koperasi Dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Jawa Barat.
Pada tanggal 9 Desember 1996, Koperasi
Pegawai Negeri Republik Indonesia (KPRI) IPB “Teko Sumodiwirjo” dapat pengesahan
Akta Perubahannya dengan nomor 6646/BH/PAD/KWK 10/XII- 1996. Adapun
orang-orang yang menandatangani akta perubahan yaitu Ir. H. Umar A.S. Tuanaya, MS,
Ir. H. Djohan Basmi,MS, drh.R.Ipin.R .Manggung, MS, Dr. Ir. Hj. Ratna Winandi
ASB, MS, dan Madsari,SE,MM.
Pada setiap tahunnya yang menjadi anggota semakin
banyak sehingga perlu mengakomodasikan pelayanan yang lebih efisien dan merata
kepada anggota di lingkungan IPB yang tugasnya menyebar, maka dibentuklah komisariat yang menyebar pada
lembaga fakultas dan lembaga-lembaga
lainnya.struktur organisasi dengan desentralisasi pelayanan pada tingkat komisariat ( perumusan program pengurus
periode 1986-1990 ) dengan jumlah komisariat 11 ( SOSEK, FAPERIKAN, FAPET, FATETA,,
BUDI DAYA, PERTANIAN, INSTALASI, PERPUSTAKAAN, GMSK, TU.FAPERTA, FKH, DAN LPPM
)
Kepengurusan periode 1989-1991 jumlah anggota 445
orang tersebar di 11 komisariat.
Penasihat/ Pelindung :
Rektor IPB
Ketua : Drs.Subijo
Bratamihardja
Wakil Ketua : Ir. Djohan Basmi, MS
Sekretaris : drh.R.Ipin.R .Manggung, MS
Bendahara : Mariyan Poedjo Semedi
Koordinator Seksi Usaha: Drs. Djamiruddin A.S
Badan Pemeriksa
Ketua : Prof.Dr.Ir. Kuntjoro
Anggota : Prof.Dr.Ir.Sarsidi Sastrosoemarjo
Dr.Ir.Sutomo
Brodjosaputro,MA
Kepengurusan
periode 1992-1997 dengan jumlah anggota 1384 orang tersebar di 19
komisariat ( BAUK, BAAK, UPT PERPUSTAKAAN, LPM, FPS,UPT KOMPOTER, LP, TU
FAPERTA, SOSEK, BDP, ILMU TANAH, HPT,GMSK, FKH,FAPERIKAN,FAPET,FAMIPA DAN
FAHUTAN ):
Penasihat/ Pelindung :
Rektor IPB
Ketua :
Ir. Umar A.S. Tuanaya,MS
Wakil Ketua : Ir. Djohan Basmi,MS
Sekretaris : drh.R.Ipin.R .Manggung, MS
Bendahara : Ir. Ratna Winandi ASB, MS
Seksi Simpan Pinjam :
Madsari,SE
Koordinator sie Usaha :
Ir. Abu Naim Assik,MS
Seksi Asrama : Marimin
Badan Pemeriksa
Ketua :
Prof.Dr.Ir. Kuntjoro
Anggota : Prof.Dr.Ir.Sarsidi Sastrosoemarjo
Dr.Ir.H.
Bunasor Sanim,MSc
Dr.H. Sunarya Prawiradisastra,MSc
Pembantu Umum :
Ir. E. Kusumah, MS
Dr.Ir. Otto A.S. Brotosunarjo
Kepengurusan
periode 1998-2002 dengan jumlah anggota 1587 orang tersebar di 19
komisariat
Badan Penasihat/ Pelindung :
Rektor IPB
Ketua :
Prof.Dr.Ir. H. Kuntjoro
Sekretaris bidang organisasi :
drh.R.Ipin.R .Manggung, MS
Sekretaris bidang pengembangan dan kerjasama : Ir. Ade Iskandar
Bendahara :
Ir. Ratna Winandi ASB, MS
Seksi Simpan pinjam : Madsari,SE
Seksi Usaha :
Ir. H.U.M. Wahjudin,MS
Badan Pemeriksa
Ketua :
Dr.H. Sunarya Prawiradisastra,MSc
Anggota :
Dr.Ir.H. Bunasor Sanim,MSc
Prof.Dr.Ir.Sarsidi Sastrosoemarjo
Ir. Umar A.S.
Tuanaya,MS
Kepengurusan
periode 2003-2008 dengan jumlah anggota 1476 orang tersebar di 19
komisariat
Badan Penasihat/ Pelindung : Rektor IPB
Ketua : Prof.Dr.Ir.H. Kuntjoro
Sekretaris : drh.R.Ipin.R
.Manggung, MS
Bendahara : Ir. Hj. Ratna Winandi
ASB, MS
Seksi Simpan Pinjam : Madsari,SE
Seksi Usaha :
Dr.Ir. H.U.M. Wahjudin,MS
Badan Pemeriksa
Ketua : Dr.drh.H. Sunarya
Prawiradisastra,MSc
Anggota : Prof.Dr.Ir.H. Bunasor
Sanim,MSc
Prof.Dr.Ir.Surdiding Ruhendi,MSc
Kepengurusan
periode 2009-2014 dengan jumlah anggota 1599 orang tersebar di 20
komisariat ( BAUK,
BAAK, UPT PERPUSTAKAAN, LPM, FPS,UPT KOMPUTER, BIOTROP, TU FAPERTA, FEM, AGH,
ILMU TANAH, HPT,FEMA, LANSKAP, FKH,FPIK,FAPET,FATETA,FMIPA dan FAHUTAN ):
Penasihat/ Pelindung :
Rektor IPB
Ketua :
Dr.Ir. Hj. Ratna Winandi ASB, MS
Sekretaris : drh.R.Ipin.R .Manggung, MS.MMPd
Bendahara : Madsari,SE,MM
Seksi Usaha :
drh.R.P.Agus Lelana,MSc
Pengawas
Ketua : Prof.Dr.Ir.Surdiding Ruhendi,MSc
Anggota : Dr.D. Iwan Riswandi,SE,MSi
Marjono,SE,MM
Kepengurusan
periode 2014-2019 dengan jumlah anggota 1599 orang tersebar di 23
komisariat ( BAUK/REKTORAT,
BAAK/AJMP, UPT PERPUSTAKAAN, LPM, SEAFAST,PSP3,UF, FPS,UPT KOMPUTER, BIOTROP,
TU FAPERTA, FEM, AGH, ILMU TANAH, HPT,FEMA, LANSKAP, FKH,FPIK,FAPET, FATETA, FMIPA
dan FAHUTAN ):
Penasihat/ Pelindung :
Rektor IPB
Ketua :
Dr.Ir. H. Ma’mun Sarma, MS,MEc
Sekretaris : Setyo Pratomo,SE,MM
Bendahara : Madsari,SE,MM
Seksi Usaha :
Dr.Ir. Dwi Guntoro
Para
Komisariat
Seksi Umum :
Ersan, AMd
Pengawas
Ketua :
Dr.Ir. Hj. Ratna Winandi ASB, MS
Anggota : Prof.Dr.Ir.Surdiding Ruhendi,MSc
Marjono,SE,MM
Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan usaha merupakan roda penggerak kemajuan
koperasi pada umumnya. Kegiatan usaha koperasi dilakukan secara profesional
yaitu dengan melakukan pengajuan proposal bisnis, sebelum melakukan kegiatan
usaha yang diajukan kepada pengurus koperasi. Kegiatan usaha yang dilakukan koperasi
adalah sebagai berikut:
1.
Simpan Pinjam
Kegiatan simpan pinjam merupakan kegiatan usaha yang
paling utama dalam koperasi. Kegiatan usaha ini ada sejak pertama kali koperasi
didirikan, karena tujuan pembentukan koperasi adalah untuk memberikan
kesempatan kepada anggotanya agar dapat memperoleh pinjaman secara mudah dengan
pengembalian yang ringan. Simpan pinjam ini koperasi bekerjasama dengan Bank
Kesejahteraan Ekonomi (BKE), Bank Yudha Bakti (BYB), Bank Negara Indonesia
(BNI) dan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRISy)
2.
Kredit Motor
Kegiatan
usaha kredit motor sudah cukup lama diadakan. Kegiatan ini bertujuan untuk
membantu meringankan para anggota koperasi yang belum memiliki kendaraan berupa
motor. Dalam kegiatan usaha ini koperasi berkerja sama dengan PT. Murni Motor
yang merupakan salah satu distributor motor di Kota Bogor.
3.
Kredit Kacamata
Kredit
kacamata adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi secara
berkesinambungan.
Kegiatan usaha ini bertujuan membantu meringankan dana dan memudahkan para
anggota koperasi untuk memeriksakan mata, mengganti frame kacamata, dan
mengganti kacamata.
4.
Alat Kesehatan
Kegiatan
usaha ini bertujuan untuk membantu meringankan para anggota koperasi yang ingin
membeli alat kesehatan dalam berbagai jenis dan kegunaan alat kesehatan
tersebut.
5.
Kredit Alat Rumah Tangga
Kegiatan usaha ini bertujuan untuk membantu
para anggota koperasi yang ingin membeli alat -alat rumah tangga berkualitas tinggi
6.
Photocopy
Kegiatan
usaha ini dilakukan di lingkungan kampus khususnya IPB yang dapat memberikan
keuntungan yang cukup besar. Usaha photocopy dapat dikatakan menguntungkan
karena jumlah kebutuhan mahasiswa akan photocopy bahan-bahan kuliah yang
semakin besar /banyak, serta kebutuhan administrasi dosen dan pegawai setiap
saat.
7.
Travel
Dalam
kegiatan usaha ini koperasi melakukan kerjasama dengan PT. Tridharma Agri Mulia. Produk jasa yang dijual oleh travel yaitu
menjual tiket pesawat terbang domestik dan luar negeri.
8.
Warung
Koperasi
menjual makanan ringan, menjual minuman dan barang-barang kebutuhan kecil
lainnya.
9.
Kredit rumah
Kredit
rumah merupakan salah satu awal kegiatan usaha yang diadakan oleh koperasi
selain kegiatan usaha simpan pinjam. Kredit rumah ini diperuntukan bagi anggota
yang membutuhkan tempat tinggal yang layak dan murah. Kegiatan usaha kredit
rumah bekerjasama dengan developer . Dalam kegiatan usaha ini koperasi
menyediakan kredit rumah dengan PT.
Gading Sari Mas ( Perumahan IPB Baranang Siang IV daerah Kodya Bogor ), PT. Baswara Widya Karsa ( Perumahan
Alam Sinarsari daerah Darmaga, Kabupaten Bogor ) dan PT.
Caraka Karya Mandiri (
Perumahan Taman Dramaga Permai 2 dan 3 daerah Cihideung Darmaga, Kabupaten
Bogor ). Disini
koperasi bekerja sebagai pemasaran.
10.
Usaha penginapan
Usaha pemondokan/penginapan/asrama mahasiswa bekerjasama IPB dengan mengoperasikan gedung Silva Lestari
dan Wisma Pinus di darmaga
11.
Mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala
keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas
koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota,
setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya.
Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Fungsi
Rapat Anggota adalah :
a.
Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b.
Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi,
manajemen dan usaha koperasi.
c.
Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian,
pengurus dan atau pengawas.
d.
Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
e.
Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
f.
Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
g.
Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana
pembubaran Koperasi.
Kelas/Semester : 2EB10/PTA 2014-2015
NPM dan Nama Anggota Kelompok :
- 22213306 Dewi Yuliaty
- 26213623 Nur Oktafiyani
- 27213649 Rifa Purnamatiasari