Senin, 31 Oktober 2016

ETIKA DALAM AUDITING

Nama   : Dewi Yuliaty

NPM   : 22213306
Kelas   : 4EB10
Tugas Softskill Etika Profesi Akuntansi
Materi ke-6
 
Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara nyata dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan komitmennya sebagai profesional. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan publik anggota harus menjalanlan tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.

Tanggung Jawab Auditor Terhadap Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.

Sabtu, 22 Oktober 2016

Kode Etik Profesi Akuntansi

Nama   : Dewi Yuliaty
NPM   : 22213306
Kelas   : 4EB10
Tugas Softskill Etika Profesi Akuntansi
Materi ke-5
 

A.    Kode Perilaku Profesional
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode Perilaku Profesional merupakan ketentuan umum mengenai prilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kode perilaku profesional terdiri dari: Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
·      Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah:
a.       Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.      Hindari menyakiti orang lain
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c.       Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d.      Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.       Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f.       Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.      Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h.      Kepercayaan.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

Senin, 10 Oktober 2016


ETHICAL GOVERNANCE

Governance system
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
·         Presidensial
·         Parlementer
·         Komunis
·         Demokrasi liberal
·         Liberal
·         Kapital
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. Dikarenakan adanya sistem pemerintah maka terciptalah etika pemerintah (Ethical Governance)
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Dalam ilmu kaedah hukum (normwissen chaft atau sollenwissens chaft) menurut Hans Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik  hukum  dan sistematik hukum meliputi  Kenyataan idiil (rechts ordeel)  dan  Kenyataan  Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang “seharusnya”.

Senin, 03 Oktober 2016

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS



Nama   : Dewi Yuliaty
NPM   : 22213306
Kelas   : 4EB10
Tugas Softskill Etika Profesi Akuntansi
Materi ke-2

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS

1.      Lingkungan bisnis yang mempengaruhi perilaku etika
Etika bisnis merupakan suatu rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis. Etika sebagai norma dalam suatu kelompok bisnis akan dapat menjadi pengingat anggota bisnis satu dengan lainnya mengenai suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang selalu harus dipatuhi dan dilaksanakan. Etika didalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam lingkungan bisnis yang terkait tersebut.
Etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha (bisnis). Kebenaran disini yang dimaksud adalah etika standar yang secara umum dapat diterima dan diakui prinsip-prinsipnya baik oleh masyarakat, perusahaan dan individu. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk terciptanya etika didalam bisnis yang sesuai dengan budi pekerti luhur, ada beberapa yang perlu diperhatikan, antara lain :
·       Pengendalian diri
·       Pengembangan tenggung jawab sosial
·       Mempertahankan jati diri
·       Menciptakan persaingan yang sehat
·       Menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan.
Adapun hal-hal yang perlu dihindari agar terciptanya etika didalam bisnis yang baik yaitu menghindari sikap 5K 
·       Katabelece
·       Kongkalikong
·       Koneksi
·       Kolusi, dan
·       Komisi