ETHICAL
GOVERNANCE
Governance
system
Sistem pemerintahan adalah sistem
yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan
kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
·
Presidensial
·
Parlementer
·
Komunis
·
Demokrasi
liberal
·
Liberal
·
Kapital
Sistem pemerintahan mempunyai sistem
dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara
sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan
hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga
kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. Dikarenakan adanya sistem
pemerintah maka terciptalah etika pemerintah (Ethical
Governance)
Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar
sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.
Dalam Ethical Governance ( Etika
Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat,
aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari
filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang
dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang
biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Dalam ilmu kaedah hukum (normwissen chaft atau sollenwissens
chaft) menurut Hans Kelsen yaitu
menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik
hukum dan sistematik hukum meliputi
Kenyataan idiil (rechts ordeel)
dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah
merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang “seharusnya”.
Budaya
Etika
Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan
kepribadian para pimpinannya Budaya etika adalah perilaku yang etis. Penerapan
budaya etika dilakukan secara top-down. Langkah-langkah penerapan:
1. Penerapan
Budaya
Etika Corporate Credo: Pernyataan
ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
a. Komitmen
Internal
· Untuk
perusahaan terhadap karyawan
· Untuk
karyawan terhadap perusahaan
· Untuk
karyawan terhadap karyawan lain.
b. Komitmen
Eksternal
· Untuk
perusahaan terhadap pelanggan
· Untuk
perusahaan terhadap pemegang saham
· Untuk
perusahaan terhadap masyarakat
2. Penerapan
Budaya Etika
Program Etika: Sistem yang dirancang
dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakan corporate
credo.Contoh : audit etika Kode Etik Perusahaan. Lebih dari 90% perusahaan
membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan
aktivitasnya. Contoh: IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan
Perilaku Bisnis IBM).
Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
Membangun entitas
korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip
moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam
entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para
pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri
para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati
nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang
beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi
juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders).
Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of
Conduct)
Code of Conduct adalah
pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika
Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi
individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi
dengan stakeholders.
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap
awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good
Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah
diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Ada 3 Prinsip-prinsip Good Corporate
Governance di PT NINDYA KARYA (Persero):
1.
Pengambilan keputusan bersumber dari
budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan
struktur organisasi.
2.
Mendorong untuk pengembangan perusahaan,
pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
3.
Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban
perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan
Good Corporate Governance, diperlukan 6 instrumen-instrumen yang menunjang:
1. Code
of corporate governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam
interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
2. Code
of conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan
kerjasama yang harmonis antara
perusahaan dengan karyawannya.
3. Board
manual, panduan bagi komisaris dan direksi yang mencakup keanggotaan, tugas,
kewajiban, wewenang serta hak, rapat dewan, hubungan kerja antara komisaris
dengan direksi serta panduan operasional best practice
4. Sistim
manajemen risiko, mencakup prinsip-prinsip tentang manajemen risiko dan
implementasinya.
5. An
auditing committee contract–arranges the
organization and management of
the auditing committee along with itsscope of work.
6. Piagam
komite audit, mengatur tentang organisasi dan tata laksana komite audit serta
ruang lingkup tugas.
Pengaruh
Etika Terhadap Budaya
Etika Personal dan etika
bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling
melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi
perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
Jika etika menjadi nilai
dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut
berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi
menjadi sarana peningkatan kerja.
Nama : Dewi Yuliaty
NPM : 22213306
Kelas : 4EB10
Tugas
Softskill Etika Profesi Akuntansi
Materi
ke-3
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar