NPM : 22213306
Kelas : 4EB10
Tugas
Softskill Etika Profesi Akuntansi
Materi
ke-6
Kepercayaan
Publik
Kepercayaan publik
merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor.
Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut
kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki
sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal
bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara
nyata dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan
tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam
melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
mendemonstrasikan komitmennya sebagai profesional. Selain itu, untuk menjaga
kepercayaan publik anggota harus menjalanlan tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas yang tinggi.
Tanggung
Jawab Auditor Terhadap Publik
Profesi akuntan di dalam
masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya
fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang
disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap
laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting
bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor,
komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan
inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan.
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Ada 6 tanggung jawab dasar yang harus
dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah :
1.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang
auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia
lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang
berkepentingan.
2.
Sistem Akuntansi
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti Audit
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam
mengaudit laporan keuangan.
4.
Pengendalian Intern
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
5.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
6.
Independensi Auditor
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
· Independensi
akuntan publik mencakup 4 aspek, yaitu :
a. Independensi
sikap mental
Independensi sikap mental berarti
adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan
adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam
menyatakan pendapatnya.
b. Independensi
penampilan
Independensi penampilan berarti
adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga
akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan
masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan
persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
c. Independensi
praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan
dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang
wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan
verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup
tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif,
dan independensi pelaporan.
d. Independensi
profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan
dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Independensi
Auditor
Independen berarti bebas
dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya untuk
kepentingan umum dan hal ini termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No.
04 (SA Seksi 220).
Menurut Pratistha dan
Widhiyani (2014) Independensi berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, karena
dia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan
memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada
pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan
kepercayaan atas pekerjaan auditor.
Menurut Ningsih Yaniartha
(2013) independensi adalah dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum
tidak dibenarkan memihak kepentingan siapa pun dan tidak mudah dipengaruhi.
Berkaitan dengan hal itu terdapat 4 hal yang mengganggu independensi akuntan
publik, yaitu : (1) Akuntan publik memiliki mutual atau conflicting interest
dengan klien, (2) Mengaudit pekerjaan akuntan publik itu sendiri, (3) Berfungsi
sebagai manajemen atau karyawan dari klien dan (4) Bertindak sebagai penasihat
(advocate) dari klien. Akuntan publik akan terganggu independensinya jika
memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen atau karyawan dengan kliennya
(Elfarini, 2007) dalam penelitian Tjun (2012).
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan
peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa
komponen analisa yaitu;
1.
Ketentuan isi pelaporan emitmen atau
perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
2.
Ketentuan Bapepam tentang penerapan
internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
3.
Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan
Komite Audit oleh emiten atau perusahaan public
4.
Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa
auditor independen.
Seperti regulator pasar
modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan
Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan
yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,
serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar
modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi,
Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang
telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
1.
Periode Audit adalah periode yang mencakup
periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi
lainnya.
2.
Periode Penugasan Profesional adalah
periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3.
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau
suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara
kandung.
4.
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan
untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review,
atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan
professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar