NPM : 22213306
Kelas : 4EB10
Tugas
Softskill Etika Profesi Akuntansi
Materi
ke-5
A.
Kode Perilaku Profesional
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut. Kode Perilaku Profesional merupakan ketentuan
umum mengenai prilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan
berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kode perilaku profesional
terdiri dari: Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan
etika dan kaidah etika.
· Garis
besar kode etik dan perilaku profesional adalah:
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup semua
orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati
keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk
meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap
kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari
menyakiti orang lain
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan
harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen penting
dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi
secara efektif.
d. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi
memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum
pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah
kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit
untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi
tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
B.
Prinsip – prinsip Etika IFAC, AICPA, dan
IAI
· Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC sebagai berikut:
a. Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
b. Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
professional.
c. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
d. Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
e. Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
· Prinsip
– prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut:
a. Tanggung
Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab
mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional
dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b. Kepentingan
Umum
Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme.
c. Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi.
d. Objectivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang
anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan
tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e. Due
Care
Seorang anggota harus mematuhi
standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan
kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan
kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f. Sifat
dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik
harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
· Prinsip
– prinsip etika menurut IAI sebagai berikut:
a. Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi
auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung
tinggi kebenaran dan
kejujuran. Integritas tidak
hanya berupa kejujuran tetapi
juga sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan
keunggulan personal ketika memberikan
layanan profesional kepada instansi tempat
auditor bekerja dan
kepada auditannya.
b. Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor
yang tidak memihak sehingga independensi
profesinya dapat dipertahankan.
Dalam mengambil keputusan atau tindakan, ia
tidak boleh bertindak
atas dasar prasangka
atau bias, pertentangan kepentingan,
atau pengaruh dari
pihak lain. Obyektivitas
ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya.
Auditor yang obyektif adalah auditor yang
mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan
bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi
maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
c. Kompetensi
dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit
yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan
ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian
profesinya pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan
bahwa instansi tempat
ia bekerja atau auditan
dapat menerima manfaat dari layanan
profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan,
danteknik-teknik yang terbaru.
Berdasarkan prinsip dasar ini,
auditor hanya dapat
melakukan suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang
diperlukan atau menggunakan bantuan
tenaga ahli yang kompeten
untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
d. Kerahasiaan
Auditor harus
mampu menjaga kerahasiaan
atas informasi yang diperolehnya dalam melakukan audit,
walaupun keseluruhan proses
audit mungkin harus dilakukan
secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik
auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus apabila
akan mengungkapkannya, kecuali
adanya kewajiban pengungkapan
karena peraturan perundang-undangan.
Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada
instansinya. Dalam prinsip kerahasiaan
ini juga, auditor
dilarang untuk menggunakan informasi yang dimilikinya
untuk kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh
keuntungan finansial.
e. Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang
diijinkan oleh pihak
yang berwenang, seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh
pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga
termasuk pihak-pihak lain
yang mungkin terkena
dampak dari pengungkapan
informasi ini.
f. Ketepatan
Bertindak
Auditor harus
dapat bertindak konsisten
dalam mempertahankan reputasi
profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari
setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya
sebagai auditor profesional.
Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan
dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan
yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk melindungi masyarakat,
profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota
profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
g. Standar
teknis dan professional
Auditor harus
melakukan audit sesuai
dengan standar audit
yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan.
Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik
Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,
terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku
bagi para auditornya,
termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh
instansi tempat ia
bekerja. Dalam hal
terdapat perbedaan dan/atau
pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit dan aturan
instansi, maka permasalahannya dikembalikan
kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
C. Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan etika profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
1. Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi,
yaitu:
a.
Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
b.
Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas
dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
c.
Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua
jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
d.
Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian
jasa oleh akuntan.
2. Interpretasi
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian :
a.
Prinsip Etika
b.
Aturan Etika, dan
c.
Interpretasi Aturan Etika
Sumber:
https://ardyeko.wordpress.com/2016/01/02/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://belaseptiaardini-beyaabell.blogspot.co.id/2016/10/prinsip-prinsip-etika-ifac-aicpa-dan-iai.html
http://indrasanjayains.blogspot.co.id/2014/11/kode-perilaku-profesional-prinsip_20.html
Sumber:
https://ardyeko.wordpress.com/2016/01/02/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://belaseptiaardini-beyaabell.blogspot.co.id/2016/10/prinsip-prinsip-etika-ifac-aicpa-dan-iai.html
http://indrasanjayains.blogspot.co.id/2014/11/kode-perilaku-profesional-prinsip_20.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar