Jumat, 24 Maret 2017

Softskill Akuntansi Internasional



Nama               : Detina Wulandari (22213246)
                           Dewi Yuliaty (22213306)
                           Wien Purwati(2A213518)
Mata Kuliah    : Akuntansi Internasional #



 TUGAS 3
1.      Jelaskan laporan keuangan dari negara Uni Eropa, Prancis, Jerman, Republic Ceko, Belanda dan Inggris!
UNI EROPA
Laporan Keuangan :
Laporan keuangan IFRS terdiri atas neraca gabungan, laporan laba rugi, laporan kas, laporan perubahan ekuitas (atau laporan laba rugi dan pengeluaran yang diakui), dan catatan penjelasan. Ungkapan catatan harus mencakup:
1.      Kebijakan akuntansi yang diikuti
2.      Penilaian yang dibuat oleh manajemen dalam menerapkan kebijakan akuntansi yang penting
3.      Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber-sumber penting tentang ketidakpastian estimasi

PRANCIS
Laporan Keuangan :
Perusahaan Prancis harus melaporkan hal-hal berikut; Neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan direktur, dan laporan auditor. Laporan keuangan dari semua perusahaan dan perusahaan kewajiban terbatas lainnya di atas ukuran tertentu harus di audit. Perusahaan-perusahaan besar juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial, yang keduanya merupakan ciri khas Prancis.

JERMAN
Laporan Keuangan :
Undang-undang Jerman menetapkan persyaratan akuntansi, audit, dan laporan keuangan yang berbeda bergantung pada ukuran perusahaan alih-alih pada bentuk organisasi bisnisnya. Undang-undang menetapkan isi dan format laporan keuangan, yang mencakup hal-hal berikut: Neraca, Laporan laba rugi, catatan, laporan manajemen, dan laporan auditor. Bagian catatan dalam laporan keuangan biasanya ekstensif, khususnya untuk perusahaan-perusahaan besar. Sebuah keistimewaan dari sitem laporan keuangan Jerman adalah adanya laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan.

REPUBLIK CEKO
Laporan Keuangan :
Laporan Keuangan harus bersifat komparatif yang terdiri dari : Neraca, Akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi), dan catatan. Laporan keuangan disetujui pada rapat pemegang saham tahunan. Perusahaan-perusahaan ceko yang terdftar harus menggunakan IFRS, baik untuk laporan keuangan gabungan maupun untuk laporan keuangan perusahaan pribadi mereka. Perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar memiliki pilihan untuk menggunakan IFRS atau standar akuntansi Ceko untuk laporan keuangan gabungan mereka, tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi mereka.

BELANDA
Laporan Keuangan :
Kualitas laporan keuangan Belanda sangat tinggi. laporan keuangan yang menurut undang-undang harus disimpan di Belanda, tetapi di Inggris, Prancis, dan Jerman juga bisa memakainya. Laporan keuangan harus meliputi hal-hal berikut: Neraca, laporan Laba rugi, Catatan, Laporan direktur, dan Informasi lain yang sudah ditentukan. Laporan keuangan tahunan harus dipresentasikan pada perusahaan induk dan gabungan.

INGGRIS
Laporan Keuangan :
Laporan keuangan Inggris merupakan yang paling komprehensif din dunia, Laporan keuangan biasanya mencakup: Laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, Laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direfensikan dalam laporan keuangan, dan Laporan auditor. Keistimewaan lain laporan keuangan Inggris adalah bahwa perusahaan-perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan.

2.      Persamaan dan perbedaan pokok sistem akuntansi dari 5 negara tersebut
a.      Perancis
·         Regulator : CNC (Badan Akuntansi Nasional), CRC (Komite Regulasi Akuntansi), AMF (Otoritas Pasar Keuangan), OEC (Institut Akuntan Publik), CNCC (Institut Nasional Undang-Undang Auditor)
·         Regulasi : Plan Compatable General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)
·         Laporan Keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, Laporan Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC). Laporan khas Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar). Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.
b.      Jerman
·         Regulator : DRSC (German Accounting Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants).
·         Regulasi : German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
·         Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat. Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan. Semua perusahaan bisa menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangan gabungan namun laporan keuangan perusahaan pribadi harus mengikuti persyaratan HGB.
c.       Republik Ceko
·         Regulator : Parlemen, Menteri Keuangan, Chamber of Auditors
·         Regulasi : Commercial Code, Accountancy Act, dan dekrit Menteri Keuangan
·         Laporan Keuangan : neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan catatan. Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat. Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan. Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi.
d.      Belanda
·         Regulator : DASB (Dutch Accounting Standards Board), AMF (Authority for the Financial Markets), Enterprise Chamber, NivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
·         Regulasi : Act on Annual Financial Statements 1970
·         Laporan Keuangan : neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
e.       Inggris
·         Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC (Financial Reporting Council, AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board), POB (Professional Oversight Board)
·         Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
·         Laporan keuangan : laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor. Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.

3.      Standar laporan keuangan internal dari kelima negara tersebut
Laporan keuangan IFRS terdiri atas neraca gabungan, laporan laba rugi, laporan kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan penjelasan yang mencakup kebijakan akuntansi yang diikuti, penilaian yang dibuat oleh manajemen dalam menerapkan kebijakan akuntansi yang penting serta asumsi utama mengenai masa depan dan sumber-sumber penting tentang ketidakpastian estimasi.
Persyaratan IFRS

Republik Ceko
Perancis
Jerman
Belanda                            
Inggris
Perusahaan terdaftar-laporan keu. gabungan
Diharuskan
Diharuskan
Diharuskan
Diharuskan
Diharuskan
Perusahaan terdaftar-laporan keuangan perusahaan pribadi
Diharuskan
Dilarang
Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan informasionala
Dibolehkan
Dibolehkan
Perusahaan tdk terdaftar-laporan keu. gabungan
Dibolehkan
Dibolehkan
Dibolehkan
Dibolehkan
Dibolehkan
Perusahaan tdk terdaftar–laporan keuangan perusahaan pribadi
Dilarangb
Dilarangb
Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan informasionala
Dibolehkan
Dibolehkan

Laporan keuangan prusahaan tertutup Perancis dan Jerman harus disusun dengan menggunakan persyaratan akuntansi setempat karena laporan-laporan ini merupakan dasar untuk pajak dan dividen.
IFRS tidak diperbolehkan dalam laporan keuangan perusahaan pribadi yang tidak terdaftar di Ceko karena dianggap bahwa IFRS bisa terlalu rumit dan memakan biaya untuk perusahaan-perusahaan pribadi yang kecil ini.

4.      Jelaskan pengawasan audit dari 5 negara tersebut
Lembaga audit. UE ini dibentuk tahaun 1975 dan berkedudukan di Luxemburg. Tugas lembaga ini adalah mengaudit penggunaan dana yang berasal dari pembayar pajak dan menjamin pengunaan dana tersebut secara legal, ekonomis dan sesuai tujuan. Lembaga ini berhak mengaudit individu dan organisasi yang menggunakan dana UE. Untuk melakukan hal ini lembaga ini perlu menjaga independensinya dan menjalin kerjasama dengan lembaga lain. Tugas kunci lembaga adalah mempersiapkan dan melaporkan hasil audit tahunan ke parlemen dan dewan menteri serta memberikan opini terhadap proposal tentang peraturan keuangan dan anti korupsi dan fraud.
Anggota lembaga ini ditunjuk oleh dewan mentri yang terdiri dari perwakilan tiap tiap negara anggota (27 anggota) yang dipilih sekali dalam 6 tahun dan dapat dipilih lagi. Lembaga ini selanjutnya memilih seorang Presiden dengan masa jabatan 3 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar