Rabu, 24 Mei 2017

ARTIKEL PAJAK INTERNASIONAL

1. KANADA

Ini Alasan Kanada dijuluki sebagai Tax Haven Baru

OTTAWA, DDTCNews – Terdapat beberapa alasan mengapa Kanada disebut sebagai negara tax haven sebagaimana diungkapkan dalam laporan memo internal Mossack Fonseca 2010 yang mengatakan bahwa Kanada masuk sebagai kategori negara tax haven baru.
Ron Choudhury dari Miller Thomson LLP di Toronto mengatakan Kanada memiliki sistem hukum yang kuat, sistem keuangan yang cerdas dan sejarah yang baik dalam menghormati hak-hak para investor. Oleh karenanya, dalam suasana politik yang sedang bergejolak saat ini, tidak heran jika Kanada menjadi salah satu tujuan para investor untuk menyimpan dananya.
“Teorinya adalah bahwa stabilitas ekonomi Kanada dan reputasinya yang baik menjadikan transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan di negara ini menjadi terlihat seolah ‘tertutupi’ atau terkesan wajar,” ujarnya.
Jika dikaitkan dengan pengertian tax haven, OECD Report 1998 berjudul ‘Harmful Tax Competition: An Emerging Global Issue’ menyatakan tidak ada definisi yang pasti dari tax haven. Namun, OECD menetapkan terdapat 4 kriteria untuk mengkategorikan bahwa suatu negara tergolong sebagai tax haven, yaitu:
  • Menerapkan tarif pajak rendah atau 0%
  • Tidak adanya pertukaran informasi
  • Tidak adanya transparansi dalam pemungutan pajak
  • Tidak adanya persyaratan aktivitas substansial bagi perusahaan
Untuk kriteria pertama jelas dapat dikatakan bahwa Kanada tidak menetapkan tarif 0%. Otoritas pajak Kanada menetapkan tarif pajak penghasilan perusahaan sebesar 15%. Sementara terkait dengan pertukaran informasi pajak, Kanada telah memiliki tax treaty dengan lebih dari 115 negara di dunia dan telah sepakat untuk berkomitmen sebagai negara yang akan menerapkan AEoI pada tahun 2018.
Adapun, jika dilihat dari kriteria terakhir mengenai tidak adanya persyaratan aktivitas substansial bagi perusahan, jelas ini menjadi salah satu kriteria yang dimiliki oleh Kanada. Pasalnya, kerahasiaan dalam sistem pendaftaran perusahaan di Kanada menjadi yang diutamakan oleh Pemerintah Kanada.
Sistem pendaftaran perusahaan di Kanada, seperti dilansir dalam Tax Notes International, baik di level pusat maupun provinsi sangat dijaga kerahasiaannya. Hal inilah yang menjadikan Kanada seperti negara-negara tax haven lainnya seperti British Virgin Islands (BVI), Panama dan Bahama.
Sementara itu, The Star melaporkan banyak kasus yang ditemukan di Kanada, di mana nama-nama yang tercantum di daftar publik sebagai pemilik perusahaan yang terdaftar bukanlah pemilik sebenarnya dari perusahaan tersebut.
“Sangat penting untuk diingat bahwa ada alasan yang sah ketika individu di luar Amerika Utara mencari kerahasiaan dan privasi sebagai fokus utama dalam mendirikan perusahaan, yang mungkin bertujuan untuk melakukan penghindaran pajak,” ungkap laporan The Star.
Namun, jika ditelusuri dari kriteria-kriteria negara yang disebut sebagai tax haven, pernyataan tersebut masih dapat diperdebatkan. Pasalnya, tarif pajak sebesar 15% terbilang masih tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara yang dikatakan sebagai negara tax haven lainnya. Tidak hanya itu, banyak pula warga Kanada yang justru berusaha untuk memarkir uang mereka di negara tax haven lainnya, dengan tujuan untuk menghindari membayar pajak di Kanada.
- See more at: http://news.ddtc.co.id/artikel/9326/kanada--ini-alasan-kanada-dijuluki-sebagai-tax-haven-baru/#sthash.2kaVFp7e.dpuf

OTTAWA, DDTCNews – Terdapat beberapa alasan mengapa Kanada disebut sebagai negara tax haven sebagaimana diungkapkan dalam laporan memo internal Mossack Fonseca 2010 yang mengatakan bahwa Kanada masuk sebagai kategori negara tax haven baru.
Ron Choudhury dari Miller Thomson LLP di Toronto mengatakan Kanada memiliki sistem hukum yang kuat, sistem keuangan yang cerdas dan sejarah yang baik dalam menghormati hak-hak para investor. Oleh karenanya, dalam suasana politik yang sedang bergejolak saat ini, tidak heran jika Kanada menjadi salah satu tujuan para investor untuk menyimpan dananya.
“Teorinya adalah bahwa stabilitas ekonomi Kanada dan reputasinya yang baik menjadikan transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan di negara ini menjadi terlihat seolah ‘tertutupi’ atau terkesan wajar,” ujarnya.

Minggu, 16 April 2017

Tugas Softskill 2

Nama Kelompok:
- Detina Wulandari (22213246)
- Dewi Yuliaty (22213306)
- Wien Purwati(2A213518)
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional #
Kelas : 4EB10 

Video Presentasi tentang Pelaporan dan Pengungkapan https://youtu.be/20GNkem5YKY 

Jumat, 24 Maret 2017

Softskill Akuntansi Internasional



Nama               : Detina Wulandari (22213246)
                           Dewi Yuliaty (22213306)
                           Wien Purwati(2A213518)
Mata Kuliah    : Akuntansi Internasional #

TUGAS 4
1.      Persamaan dan perbedaan sistem akuntansi dari negara Amerika Serikat, Meksiko, Jepang, Cina, India
a.      Amerika Serikat
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (Badab Standar Akuntansi Keuangan/FASB), hingga tahun 2002 Institut Amerika untuk Akuntan Publik Bersertifikat.
Prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum (GAAP) terdiri dari seluruh standar, aturan, dan regulasi keuangan yang harus diperhatikan ketika menyusun laporan keuangan, laporan keuangan seharusnya menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu perusahaan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secar umum.
b.      Meksiko
Meksiko merupakan negara dengan penduduk terbanyak di dunia dan negara dengan penduduk terbanyak kedua di Amerika Latin. Meksiko memiliki perekonomian pasar bebas. Perusahaan yang dimiliki atau yang dikendalikan pemerintah mendominasi perminyakan dan sarana umum. Melalui Perjanjian Perdagangan Bebas di Amerika Utara menjadikan meksiko sebagai negara dengan perekonomian kesembilan terbesar di dunia.
Pengaruh AS atas perekonomian Meksiko meluas ke bidang akuntansi. Banyak pemimpin – pemimpin profesi Meksiko terdahulu tumbuh pada “akuntansi amerika” yang digunakan secara luas dalam pendidikan akuntansibdan sebagai tuntunan terhadap masalah – masalah akuntansi. NAFTA mempercepat suatu tren yang mengarah kepada kerja sama yang lebih dekat dengan organisasi akuntansi professional di Meksiko.
c.       Jepang
Akuntansi dan Pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional, untuk memahami akuntansi Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha dan sejarah Jepang. Perusahaan – perusahaan Jepang saling memiliki akuitas saham satu sama lain, dan sering kali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa – yang disebut sebagai keiretsu
Modal usaha keiretsu, ini sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi struktural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh atas standar pelaporan keuangan Jepang.
d.      Cina
Akuntansi di Cina memiliki sejarah panjang. Berfungsinya akuntansi dalam hal pertanggungjawaban dimulai pada masa Dinasti Hsiu dan sejumlah dokumen menunjukkan bahwa akuntansi digunakan untuk mengukur kekayaan dan membandingkan pencapaian dikalangan bangsawan.
Karakteristik utama akuntansi di Cina saat ini berasal dari pendirian Republik Rakyat Cina yang menerapkan suatu perekonomian terencana yang sangat terpusat, yang mencerminkan prinsip – prinsip Marxisme dan pola – pola yang dianut Uni Soviet.
e.       India
Pada tahun 1950-an, >50% masyarakat India berada dalam kemiskinan. Beberapa tahun terakhir, India menunjukkan kemajuan ekonomi signifikan. Hukum murni India berasal dari Inggris sehingga standar akuntansi India berfokus kepada kebutuhan informasi untuk investor. Pada tahun 1949, didirikan Institute of Chartered Accountants (ICAI) sebagai organisasi nasional untuk akuntan di India san Accounting Standard Boards (ASB) sebagai lembaga yang memformulasikan standar akuntansi. Untuk membantu ICAI menjalankan tugasnya membuat dan memodifikasi standar akuntansi di India. ICAI anggota International Federation of Accountants (IFAC) menggunakan dan mempromosikan IFRS untuk mencapai keselarasan standar internasional.

Softskill Akuntansi Internasional



Nama               : Detina Wulandari (22213246)
                           Dewi Yuliaty (22213306)
                           Wien Purwati(2A213518)
Mata Kuliah    : Akuntansi Internasional #



 TUGAS 3
1.      Jelaskan laporan keuangan dari negara Uni Eropa, Prancis, Jerman, Republic Ceko, Belanda dan Inggris!
UNI EROPA
Laporan Keuangan :
Laporan keuangan IFRS terdiri atas neraca gabungan, laporan laba rugi, laporan kas, laporan perubahan ekuitas (atau laporan laba rugi dan pengeluaran yang diakui), dan catatan penjelasan. Ungkapan catatan harus mencakup:
1.      Kebijakan akuntansi yang diikuti
2.      Penilaian yang dibuat oleh manajemen dalam menerapkan kebijakan akuntansi yang penting
3.      Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber-sumber penting tentang ketidakpastian estimasi

Kamis, 23 Maret 2017

Softskill Akuntansi Internasional



Nama               : Detina Wulandari (22213246)
                           Dewi Yuliaty (22213306)
                           Wien Purwati(2A213518)
Mata Kuliah    : Akuntansi Internasional #
  
TUGAS 2
  1. Sebutkan 8 faktor yang memiliki pengaruh signifikan dalam perkembangan dunia akuntansi !
Jawab :
1.      Sumber pendanaan.
2.      Sumber hokum
3.      Perpajakan
4.      Ikatan politik dan ekonomi
5.      Inflasi
6.      Tingkat perkembangan ekonomi
7.      Tingkat pendidikan standar
8.      Budaya.

Softskill Akuntansi Internasional



Nama               : Detina Wulandari (22213246)
                           Dewi Yuliaty (22213306)
                           Wien Purwati(2A213518)
Mata Kuliah    : Akuntansi Internasional #

TUGAS 1
  1. Definisi pasar modal dan pelaku dari pasar modal?
Jawab :
Pasar Modal menurut Darmadji dan Fakhruddin (2011:1) “Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri”.

Menurut Widoatmodjo (2012:15). “Pasar modal dapat dikatakan pasar abstrak, dimana yang diperjualbelikan adalah dana-dana jangka panjang, yaitu dana yang keterikatannya dalam investasi lebih dari satu tahun”.

Sedangkan menurut jurnal ilmiah karya Telaumbanua dan Sumiyana (2008): Pasar yang efisien merupakan suatu pasar bursa dimana efek yang diperdagangkan merefleksikan semua informasi yang terjadi dengan cepat dan akurat. 

Senin, 07 November 2016

Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

Nama   : Dewi Yuliaty
NPM   : 22213306
Kelas   : 4EB10
Tugas Softskill Etika Profesi Akuntansi
Materi ke-7

Etika Bisnis Dalam Akuntan Publik
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ). Akuntan publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan review serta jasa akuntansi.
Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut:
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.      Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.